VIRAL Perampokan di Bukittinggi, Nenek 63 Tahun Dimasukan ke Mobil dan Disekap, Ini Kata Polisi
Aksi perampokan terhadap nenek 63 tahun di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat viral di media sosial. Cerita ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Elfa SE yang dibagikan ulang oleh akun lainnya. Ia mengaku ibunya menjadi korban perampokan.
Berikut kronologi dari kejadian tersebut: Telah terjadi perampokan di Jalan Sutan syahrir (Tarok, Bukittinggi) sekitar apotek kimia farma. Pelaku menggunakan mobil jenis avanza/ xenia warna hitam cat doff tanpa plat nomor di belakang. Pelaku 3 orang salah satunya wanita menggunakan kemeja putih.
Pelaku meninggalkan korban di Jalan sebelah pengadilan agama gulai bancah setelah menyekap, mencekik, dan mengambil paksa perhiasan dan uang di saku. Korban didorong saat menurunkan dari mobil. Korban ditarik paksa ke mobil di sekitaran tarok dan dibawa arah ke lapangan kantin, lalu ke belakang balok, ( ditutup mata) sampi akhirnya di samping pengadilan agama gulai bancah. Korban orang tua berusia 63 tahun. Elfa SE di grup fb Kaba Bukittinggi ," tulis @kaba.bukittinggi.
"Korban saat ini sudah melapor ke Polsek Bukittinggi. Terkait kasusnya masih lidik oleh anggota di lapangan," kata Dedy Adriansyah, Sabtu (12/6/2021). Ia menceritakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. "Sekitar pukul 12.30 WIB, korban berjalan kaki dari Simpang Tarok menuju Aur Kuning," ujarnya.
Namun, sesampainya di depan sebuah bengkel samping Apotek Kimia Farma Tarok berhenti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam. "Salah seorang penumpang perempuan di mobil tersebut memanggil korban dan mengajak korban untuk mengambil paket," katanya. Kata dia, karena korban merasa tidak ada memesan paket maka korban menolak ajakan tersebut.
Namun, perempuan tersebut langsung menarik korban ke dalam mobil dan membawanya. "Sesampai di dekat Masjid Al Hanif Kodim, kepala korban disekap dengan kain hitam oleh penumpang yang duduk di bangku bagian belakang," katanya. Pelaku yang ada di dalam mobil melepaskan 2 buah cincin dan 1 buah gelang yang ada di tangan korban.
"Setelah berhasil mengambil perhiasan korban, maka korban diturunkan di depan Kantor Pengadilan Agama Gulai Bancah, Kota Bukittinggi" sebutnya. Dikatakannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang 15 juta rupiah.